Ketika Ruang Pendidikan Agama Tak Lagi Aman bagi Perempuan

PK IPNU IPPNU UIN Walisongo - Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kasus yang mencuat memperlihatkan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral justru berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi sebagian perempuan. Mulai dari dugaan pelecehan terhadap santri di pesantren hingga tindakan tidak pantas yang dilakukan tenaga pendidik di perguruan tinggi Islam, semuanya menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Ironisnya, pelaku justru berasal dari pihak yang selama ini dihormati dan dipercaya. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana relasi kuasa bekerja di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Publik dibuat geram oleh kasus seorang kiai di Pati yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan santri. Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut mencapai lebih dari 50 orang dan sebagian besar memilih diam karena takut serta merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Banyak santri yang menempatkan pengasuh pesantren sebagai figur yang harus ditaati tanpa syarat. Kondisi tersebut membuat korban sering kali kesulitan membedakan antara kepatuhan dan tindakan manipulatif yang merugikan dirinya. Ketika pelaku memiliki posisi tinggi secara sosial maupun agama, korban cenderung mengalami tekanan psikologis yang jauh lebih berat.

Kasus lain juga muncul di Jepara, ketika seorang kiai diduga memperkosa santriwati dengan dalih ritual dan proses ijab kabul tertentu. Modus seperti ini memperlihatkan bagaimana ajaran agama dapat disalahgunakan untuk membangun legitimasi atas tindakan yang sebenarnya merupakan kekerasan seksual. Tidak sedikit korban yang akhirnya merasa bingung karena pelaku menggunakan simbol-simbol agama untuk mempengaruhi pikiran mereka. Dalam situasi seperti itu, relasi kuasa menjadi sangat timpang. Korban bukan hanya takut kepada pelaku, tetapi juga takut dianggap melawan ajaran agama atau merusak nama baik lembaga tempat mereka belajar.

Fenomena serupa juga terjadi di lingkungan kampus Islam. Dugaan pelecehan yang dilakukan seorang dosen UIN Semarang melalui pesan WhatsApp memperlihatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Bentuk pelecehan verbal dan digital tetap memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban. Mahasiswi sering berada dalam posisi sulit karena pelaku memiliki otoritas akademik yang dapat memengaruhi proses perkuliahan mereka. Situasi tersebut membuat banyak korban memilih diam demi menjaga nilai, reputasi, atau kelangsungan studinya. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru dapat berubah menjadi tempat yang membuat perempuan merasa tidak nyaman.

Di sisi lain, dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Mesuji, Lampung, kembali memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan keagamaan. Kasus seperti ini sebenarnya bukan muncul secara tiba-tiba. Ada budaya diam yang selama bertahun-tahun membuat korban kesulitan berbicara. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa membuka kasus pelecehan di lembaga agama sama dengan mencoreng nama baik institusi. Akibatnya, penyelesaian kasus sering lebih fokus menjaga citra lembaga dibanding memulihkan kondisi korban.

Jika dilihat lebih dalam, persoalan ini bukan hanya tentang perilaku individu semata. Ada masalah struktural yang membuat pelecehan seksual mudah terjadi dan sulit terungkap. Relasi senior-junior, guru-murid, hingga kiai-santri sering kali dibangun dengan pola yang sangat hierarkis. Ketika kekuasaan tidak dibarengi pengawasan dan ruang kritik yang sehat, penyalahgunaan wewenang menjadi lebih mudah terjadi. Lingkungan yang terlalu menekankan kepatuhan tanpa ruang dialog juga dapat membuat korban kehilangan keberanian untuk melapor.

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa kasus-kasus tersebut hanyalah ulah oknum tertentu. Namun pandangan itu perlu dikritisi. Jika kasus serupa terus muncul di berbagai tempat dengan pola yang hampir sama, maka ada persoalan sistemik yang belum diselesaikan. Pendidikan agama seharusnya tidak hanya mengajarkan soal ibadah dan moralitas secara teori, tetapi juga memastikan adanya perlindungan nyata terhadap martabat manusia. Tanpa keberanian mengevaluasi sistem secara terbuka, lembaga pendidikan akan terus terjebak dalam siklus yang sama.

Sebagai bagian dari PK IPNU IPPNU UIN Walisongo Semarang, kami memandang bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Lembaga pendidikan tidak boleh hanya sibuk menjaga nama baik institusi, tetapi juga wajib memastikan keamanan peserta didik, khususnya perempuan. Penguatan pendidikan karakter, etika relasi sosial, serta keberanian melawan budaya bungkam perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, mekanisme pelaporan dan pendampingan korban juga harus benar-benar berjalan, bukan hanya formalitas administratif. Jangan sampai korban justru merasa sendirian ketika mencoba mencari keadilan.

Kita perlu memahami bahwa menjaga marwah lembaga agama bukan berarti menutupi kesalahan yang terjadi di dalamnya. Justru keberanian mengusut kasus secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral agar kejadian serupa tidak terus berulang. Pendidikan keagamaan seharusnya menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, penghormatan terhadap perempuan, dan nilai kemanusiaan yang adil. Ketika pelecehan seksual masih terus terjadi di lingkungan yang mengatasnamakan moral dan agama, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri.


Penulis: Muhammad Azizi Muslih
Editor: Dept. Jaringan Komunikasi dan Informasi

Posting Komentar

0 Komentar